Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Lamhot Sinaga menegaskan bahwa dirinya bersama Fraksi Partai Golkar mendorong Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Lamhot berpandangan, pembahasan RUU TPKS perlu dipercepat, hal ini bertujuan agar RUU tersebut dapat segera diundang-undangkan.
"Presiden sudah mengatakan (pengesahan RUU TPKS) itu harus dipercepat. Kami pun Fraksi Golkar juga sudah mendorong itu, supaya segera diparipurnakan, supaya diketok palu (disahkan)," kata Lamhot meneruskan keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Dia menjelaskan, ketika pembahasan RUU TPKS sudah berada di Baleg, proses penyempurnaan masih dapat dilakukan.
Waktu penyempurnaan, lanjutnya, dapat dilakukan sampai dengan pengambilan keputusan di tingkat pertama.
"Sepanjang waktunya masih ada untuk penyempurnaan, saya kira tidak ada masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi VII DPR RI ini menepis anggapan bahwa sikap yang dilakukan F-Golkar dinilai menghambat pembahasan RUU TPKS.
Menurutnya, pembahasan RUU TPKS perlu disikapi secara komprehensif, yakni dengan mendengarkan pandangan dari banyak pihak. Termasuk pandangan dari para ulama.
"Jadi tidak benar jika selama ini seolah-olah Fraksi Golkar menghambat atau lainnya. kita perlu melihatnya secara komprehensif. apalagi kemarin kita sempat mendengar suara dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama). Nah, ini harus kita dengar juga," ucap Lamhot Sinaga, legislator dapil Sumatera Utara II itu.[]