Daerah Rabu, 17 Agustus 2022 | 00:08

Langganan Curi Kotak Amal, Pria di Aceh Dibekuk Polisi

Lihat Foto Langganan Curi Kotak Amal, Pria di Aceh Dibekuk Polisi Pencuri kotak amal masjid di Aceh saat berada di Mapolsek Kuta Alam. (Foto: Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Seorang pria berinisial SY (38) warga Kota Juang, Bireuen diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh Provinsi Aceh karena kedapatan mencuri kotak amal Masjid Darul Makmur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022 mengatakan, pria ini diketahui telah melakukan aksi kejahatan yang sama atau mencuri kotak amal di masjid itu pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 lalu.

"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan aksi yang sama untuk ke ketiga kalinya," kata Muchtar, dikutip Opsi pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Pada aksinya yang ketiga ini, kata Muchtar, pelaku kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat. Ketika itu pelaku terlihat sedang berada di halaman masjid.

"Jadi, modus pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah salat, ternyata melancarkan aksi kejahatan dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal," ujarnya.

Pencuri kotak amal masjid di Aceh saat berada di Mapolsek Kuta Alam. (Foto: Istimewa)

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset yang digunakan untuk menarik uang dari dalam kotak amal, serta satu tas ransel merk polos warna abu-abu.

Menurut Muchtar, pelaku sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatan.

SY diketahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.

Baca juga: Kadishub Mamuju Bantah Anggotanya Maling Kotak Amal

Baca juga: Viral Video, Seorang Pria di kendari Diduga Kumpulkan Sumbangan pakai Kotak Amal Palsu

"Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Muchtar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya