Hukum Rabu, 29 Juni 2022 | 12:06

Langgar Qanun Aceh, Empat Pria Dicambuk di Muka Umum

Lihat Foto Langgar Qanun Aceh, Empat Pria Dicambuk di Muka Umum Proses eksekusi cambuk di Aceh. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Empat pelanggar Qanun Aceh dicambuk di muka umum. Proses eksekusi cambuk ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, pada Selasa, 28 Juni 22 pagi.

Empat pria ini yakni, TA (24 tahun) warga Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota 15 kali cambuk, SS (36 tahun) warga Desa Seulalah, Kecamatan Langsa Lama 15 kali cambuk.

Selanjutnya SH (25 tahun) warga Desa Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama 20 kali cambuk dan MR (35 tahun) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dengan 15 kali cambuk.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa Aji Asmanuddin membenarkan eksekusi itu. Asmanuddin mengatakan keempat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.

"Eksekusi ini kita harap menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggara syariat," kata Asmanuddin, Selasa, 28 Juni 22.

Dia berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam. Karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam.

"Semoga tidak diulangi oleh mereka yang dicambuk dan tidak dilakukan oleh orang lain," harapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya