Daerah Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:08

Lapangan Sejati Aset Pemko Medan dan Akan Direvitalisasi

Lihat Foto Lapangan Sejati Aset Pemko Medan dan Akan Direvitalisasi Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya/AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, yang merupakan aset Pemko Medan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, merupakan aset Pemko Medan yang kepemilikannya ditandatangani Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning, Pangkalan Masyhur, Ibrahim, atas nama pemerintah bukan pribadi.

"Semua tanda tangan Ibrahim di surat-surat terkait lahan tersebut atas nama pemerintah. Ibrahim bertindak atas nama pemerintah. Dibuktikan dengan surat-surat yang ditandatangani nomor dan ada di atas tanda tangannya tertulis Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning," tegas Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap, Rabu 24 Agustus 2022.

Pulungan menjelaskan, Ibrahim selaku Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning Pangkalan Masyhur, atas nama pemerintah menyampaikan surat permohonan tertanggal 4 Desember 1948 kepada Administrateur Sei Glugur, G Varberg yang berisikan permintaan tanah untuk rumah sekolah, maktab, serta lapangan bola, dan permohonan ini pun mendapat persetujuan dari G Varberg.

Surat yang ditandatangani Ibrahim atas nama pemerintah ini, lanjut Pulungan, yang menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593.21/05/SKT/PM/2010 ditandatangani Lurah Pangkalan Masyhur, Ahmad Minwal yang menerangkan Ahmad Minwal bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kelurahan Pangkalan Masyhur, mengusahai/mengerjakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Jendral Besar AH Nasution/Jalan Karya Jaya dengan peruntukan lapangan bola kaki dan lainnya.

"Selain Pemko Medan, pihak mana pun tidak bisa mengklaim sebagai pengelola Lapangan Sejati, apalagi sebagai pemilik. Ini juga berarti, pihak-pihak tersebut juga tidak memiliki hak untuk menyewa-nyewakan Lapangan Sejati," tegasnya.

Menurutnya, rencana revitalisasi Lapangan Sejati, sebelumnya telah dilakukan pertemuan di Kantor Lurah Pangkalan Masyhur, dihadiri Camat Medan Johor, Bidang Aset BPKAD Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, unsur Muspika, Lurah Pangkalan Masyhur, perwakilan dari POR Sejati serta tokoh dan masyarakat.

"Revitalisasi yang akan dilakukan ini tidak mengurangi aktifitas masyarakat di Lapangan Sejati ini. Apalagi SSB Sejati, tetap kita bolehkan dan kita mendukung penuh. Namun, jika pihak luar atau swasta ingin menggunakan Lapangan Sejati ini, memang harus ada izin pemakaian dari Dinas Pemuda dan Olahraga," sebutnya.

Dia menambahkan, Detail Engineering Design (DED) revitalisasi Lapangan Sejati pun telah selesai dibuat.

Dalam DED tergambar, selain lapangan sepak bola, revitalisasi berbiaya lebih kurang Rp 6,5 miliar ini juga menghadirkan lapangan basket, jogging track, taman, arena bermain anak, dan kantor pengelola.

"Kita telah mempersiapkan agar revitalisasi ini dilakukan tidak menggunakan APBD, melainkan dari pihak ketiga," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya