Jakarta — Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik tersebut.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan ada dugaan tindak pidana. Karena itu perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 11 Juli 2025.
Ade Ary menyebut, tak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan kembali memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan tambahan. Jadwal pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Korban, saksi-saksi dari pihak pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan ini,” jelas Ade.
Tim hukum Jokowi menyambut keputusan polisi menaikkan kasus ke penyidikan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai langkah ini menegaskan bahwa laporan kliennya berdasar fakta hukum.
“Penyidikan ini menunjukkan laporan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan memenuhi unsur pidana,” kata Rivai, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia memastikan tim hukum akan mendampingi proses hingga ke pengadilan. Rivai menekankan, langkah hukum ini diambil untuk memulihkan nama baik Jokowi yang terseret isu ijazah palsu.
“Melalui proses ini, Pak Jokowi berharap nama baiknya pulih dan keaslian ijazahnya dikukuhkan secara hukum,” ujar Rivai.
Saat ini, Polda Metro Jaya menangani total enam laporan polisi terkait isu serupa. Selain laporan Jokowi, tiga di antaranya juga telah naik ke penyidikan. Dua laporan lain telah dicabut oleh pelapor.
Laporan Jokowi mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.[]