Jakarta - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo meluapkan kekecewaan menyusul ditolaknya laporan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Melalui keterangan tertulisnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu merasa aneh laporan yang dilengkapi bukti-bukti, masih ditolak dengan alasan tidak ditemukan unsur penodaan agama.
"Belum ada unsur penodaan agama (dan bukan locus delicti). Itulah kesimpulan para penyidik Polda Metro Jaya tadi siang, ketika kami konsultasi sebelum membuat Laporan Polisi terhadap YCQ," kata Roy Suryo, dikutip Opsi pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Meski bukti-bukti sudah lengkap, baik screen capture media-media dan tayangan video-nya yang 100 pesen asli tanpa rekayasa. Ambyar," ujar dia.
Dalam keterangannya, Roy Suryo mengaku tengah mempertimbangkan kemungkinan pelaporan ulang oleh rekan dan kenalannya di wilayah kejadian, usai disarankan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk melapor ke Polda Riau maupun Bareskrim Polri.
"Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," katanya.
"Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya ya saya tidak bisa menduga akan sama," ujar Roy.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Opsi/Instagram @gusyaqut)
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melayangkan laporan ke polisi menyusul pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut Roy, ucapan Yaqut dalam wawancara tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Usai Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing
Selain itu, Gus Yaqut yang merupakan mantan Wakil Bupati Rembang juga bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. []