News Selasa, 01 Maret 2022 | 11:03

Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, PA 212: Penista Agama Tak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati

Lihat Foto Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, PA 212: Penista Agama Tak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. (foto: wowkeren.com)

Jakarta - Wasekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya telah melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Mabes Polri atas dugaan kasus penistaan agama.

Laporan tersebut masih berkaitan dengan polemik Menag Yaqut yang diduga telah menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

Novel menandaskan, siapapun penista agama tak ada tebusannya kecuali hukuman mati.

Baca juga: Habib Rizieq Instruksikan Umat Demo Berjilid-jilid Sampai Yaqut Dipenjara

"Menag kemarin kami sudah laporkan, kita dari Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam) dari KUHAP APA (Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama). Saya sebagai wakil ketua, kita kemarin sore sudah laporkan," kata Novel Bamukmin dikutip Opsi, Selasa, 1 Maret 2022.

"Semua persyaratan kita sudah bawa, kemudian aplikasi Peduli Lindungi juga sudah beres," lanjutnya.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (foto: dok. Kemenag).

Menurut Novel, pihaknya sengaja melapor Menag Yaqut ke Mabes Polri agar tak terkendala dengan masalah locus delictie (tempat terjadinya dugaan tindak pidana).

"Saya datang langsung ke Mabes Polri bukan ke Polda karena Mabes Polri itu tingkatnya Nasional. Artinya, locus delictie-nya di mana pun saja berada harus diterima Mabes Polri," kata dia.

Baca juga: Muannas Alaidid Tantang Polisi Sentuh Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Novel menegaskan, apabila laporannya tidak diterima polisi, maka ia menduga ada kejanggalan di negeri ini.

"Maka kita lihat saja, Mabes Polri sampai saat ini saya belum tahu deh. Mudah-mudahan nanti bisa terima (laporannya). Kalau tidak terima, ini ada apa gitu lho," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut yang diduga menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing sungguh sangat keterlaluan. Karena sudah menyakitkan hati umat, maka tidak perlu dimaafkan.

"Ingat, enggak perlu umat Islam memberikan maaf kepada Yaqut karena bukan hak umat Islam. Ini urusan haknya Allah. Penista agama siapa pun, mau mualaf, mau murtad, tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati," kata Novel Bamukmin sambil memekikkan takbir. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya