Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:08

Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir J, Kapolri Copot Brigjen Hendra Kurniawan

Lihat Foto Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir J, Kapolri Copot Brigjen Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (foto: ist).

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Brigjen Hendra Kurniawan dari posisi Karopaminal Divisi Propam Polri. Mutasi terhadap Hendra tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kapolri mengambil langkah demikian lantaran Brigjen Hendra tengah diperiksa di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca jugaProfil Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Keturunan Tionghoa yang Dinonaktifkan Kapolri

Sebelumnya nama Brigjen Hendra santer dikabarkan melarang membuka peti mayat Brigadir J, serta mengintimidasi orang tua Brigadir Yosua di Jambi.

"Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca jugaBrigjen Hendra Kurniawan Disebut Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir J

Kapolri pun sudah menunjuk Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono mulai Kamis hari ini menduduki posisi Karopaminal Propam Polri.

Dedi lebih lanjut berkata, mutasi terhadap Brigjen Hendra ini lantaran yang bersangkutan tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan di kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca jugaPengacara: Brigjen Hendra Kurniawan Mengintimidasi Keluarga Brigadir J

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh irsus timsus," ujarnya.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," kata Irjen Dedi melanjutkan. []

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya