Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri per 28 April 2022.
"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia," kata Presiden Jokowi dilihat melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Opsi, Kamis, 28 April 2022.
Jokowi tak memungkiri, larangan ekspor tersebut pasti menimbulkan dampak negatif, salah satunya berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap.
Baca juga: Jokowi Merasa Ironi Minyak Goreng Langka di RI
Namun, ujar dia, tujuan kebijakan ini ialah demi menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri, sehingga kembali melimpah dan bisa dibeli dengan harga terjangkau seperti sediakala.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," tuturnya.
Jokowi mengakui, semestinya kalau melihat kapasitas produksi minyak goreng, sejauh ini kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Terlebih, Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia.
Di sisi bersamaan, lanjut dia, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Cara Jokowi Merespons Kisruh Minyak Goreng, Tak Berdampak pada Pasar dan Harga
"Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," katanya.
Maka itu, dengan dimulainya pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per 28 April 2022 ini, dapat menjadi patokan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut ke depannya.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor, karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan," katanya.
"Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," ujar Jokowi lagi. []