News Kamis, 31 Maret 2022 | 22:03

Layanan Hukum Demokrat Jakarta Fokus Pendampingan Kasus KDRT

Lihat Foto Layanan Hukum Demokrat Jakarta Fokus Pendampingan Kasus KDRT Logo Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menegaskan pelayanan hukum demokrat Jakarta (Yankumdejak) berfokus untuk pendampingan pada kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perempuan dan anak.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang hukum dan Pengamanan Partai yang juga Kepala Badan Hukum Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo.

"Kami fokus ingin bantu pendampingan hukum sebanyak mungkin warga Jakarta, khususnya terkait KDRT, pada perempuan dan anak,"  kata Yunus mengutip ANTARA, Kamis, 31 Maret 2022.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menekankan bahwa layanan itu gratis dan memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah hukum sebanyak-banyaknya.

Yunus yang juga Kepala Badan Hukum Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini melanjutkan, posko pelayanan hukum itu diluncurkan pada pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat pada 19 Maret 2022.

"Karenanya terus disosialisasikan mulai dari tingkat DPC, PAC, sampai ranting untuk membantu permasalahan hukum yang dialami warga secara gratis, seperti kasus KDRT, kekerasan pada perempuan dan anak ataupun permasalahan hukum lain," ujarnya.

Dia berharap masyarakat jangan sampai merasa bingung harus mengadu kemana, karena pihaknya memberikan konsultasi gratis dan pendampingan masyarakat.

"Bahkan, BHPP Demokrat Jakarta akan terjun langsung ke masyarakat untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan hukum dengan baik. Kami akan memperjuangkan harapan rakyat agar mendapatkan haknya di mata hukum," tuturnya.

Mujiyono yang juga merupakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta menambahkan, bahwa posko itu merupakan realisasi dari visi misi dan amanat AD/ART 2020 dari partai untuk membantu masyarakat sebanyak mungkin.

Pembentukan posko ini juga, kata Mujiyono, karena saat ini masih banyak masyarakat membutuhkan pendampingan hukum terkait dengan berbagai kasus, namun kesulitan atas biaya atau mungkin belum memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam rangka mendapat keadilan.

"Inilah tujuan kami, memberikan bantuan hukum pada warga yang membutuhkan. Silakan datang langsung ke kantor DPD, DPC, hingga PAC," ucap Mujiyono.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya