Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Edison Boling Weni, yang sebelumnya didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersekutu berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Hakim menyatakan bahwa Edison tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Edison Boling Weni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Rudi Situmorang, selaku kuasa hukum Edison dari LBH Mawar Saron, mengapresiasi keputusan ini.
Ia menyatakan bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak proses di kepolisian hingga persidangan dengan dakwaan tunggal, tanpa penyertaan atau pembantuan tindak pidana.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi Majelis Hakim yang membebaskan klien kami. Klien kami ditahan sejak proses di kepolisian hingga persidangan, dan dia didakwa dengan dakwaan tunggal tanpa penyertaan tindak pidana," ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Rudi menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dakwaan penyertaan (noodzakelijke deelneming) yang harus membuktikan adanya meeting of mind dari terdakwa untuk mewujudkan tindak pidana tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan elemen tersebut dalam persidangan.
Rudi Situmorang juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, untuk memberikan pendapat dari segi keilmuan dalam perkara ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Albert yang membantu membuat terang perkara ini dari sudut pandang hukum pidana," tambahnya.
Setelah mendengar putusan hakim, Rudi kembali menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang dianggap telah memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.
"Semoga putusan ini menjadi preseden baik bagi peradilan di Indonesia, sehingga masih ada harapan dan masa depan bagi para pencari keadilan," tutup Rudi.[]