Hukum Senin, 05 September 2022 | 15:09

Lembek ke Istri Sambo, Kapolri Diminta Ganti Kabareskrim dan Dirtipidum

Lihat Foto Lembek ke Istri Sambo, Kapolri Diminta Ganti Kabareskrim dan Dirtipidum Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (foto: ist)

Jakarta - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, karena lembek, sampai saat ini Polri tak kunjung menahan tersangka pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Si Putri malu itu belum ditahan. Jadi saya minta kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud Md, Kapolri Sigit supaya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum," kata Deolipa di kantor Polres Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.

Baca jugaSosok Putri Candrawathi Diingat Sebagai Pendusta

Dia meminta Komjen Agus dan Brigjen Andi Rian diganti dengan wajah baru, yakni perwira tinggi (Pati) Polri yang lain.

"Diganti dengan pimpinan Polri yang baru, supaya si Putri ditahan," ujarnya.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. (foto: tangkapan layar).

Deolipa menandaskan, rencananya pada Rabu, 7 September 2022, dirinya akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri, ditembuskan juga ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud Md.

"Jadi saya kasih waktu 2x24 jam supaya Dirtipidum dan Kabareskrim diganti, alasannya adalah karena mereka sudah melanggar asas projustisia, yaitu rasa keadilan masyarakat, di mana orang melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana tetapi tidak ditahan," tuturnya.

Baca jugaTimsus Polri Diskriminatif, IPW Desak Penahanan Istri Ferdy Sambo

Deolipa juga merasa keberatan dengan tindakan Dirtipidum yang melarang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melihat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Yosua beberapa waktu lalu. 

"Rekonstruksi seharusnya boleh semua hadir, mereka larang itu yang namanya pengacara korban. Jadi itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan," ujar Deolipa Yumara dengan nada jengkel.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis, 1 September 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya