Hukum Selasa, 21 Juni 2022 | 13:06

Lihat Tampang Dua Perampok Tas Berisi Uang Rp 60 Juta di Medan

Lihat Foto Lihat Tampang Dua Perampok Tas Berisi Uang Rp 60 Juta di Medan Dua pelaku perampokan tas berisi uang Rp 60 juta diamankan di Polsek Delitua. (Foto: Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Dua pelaku perampokan tas berisi uang Rp 60 juta, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan.

Dua pelaku adalah K (42) dan HT (41), sama-sama warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring menuturkan, kedua pelaku ini ditangkap pada Kamis 16 Juni 2022.

"Dari hasil penyelidikan, kawanan perampok ini terdiri dari lima orang saat beraksi. Dan dua diantaranya berhasil ditangkap, sedang tiga lagi masih dalam pengejaran oleh petugas," ujar Irwanta Sembiring, Selasa 21 Juni 2022.

Ia menuturkan, kasus perampokan terhadap korban Siwan Berutu, berawal pada Rabu 15 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat itu korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, di depan Ayam Penyet Surabaya," katanya.

Kemudian, kata dia, datang kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1144 MU, dan beberapa diantaranya langsung turun mendekati korban lalu merampas tasnya.

"Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya. Namun pelaku menganiaya korban, lalu merampas tasnya dan meninggalkan lokasi kejadian," ungkapnya.

Korban yang tak terima atas kejadian itu, lalu membuat laporan ke Polsek Delitua.

"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik mobil," sebutnya.

Dari keterangan pemilik mobil, tambah Irwanta, diketahui identitas pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran.

"K dan HT ditangkap di kawasan Medan Johor pada Kamis 16 Juni 2022. Dari keterangan keduanya, mereka beraksi bersama tiga orang lainnya yang kini masih diburu, dengan mengendarai mobil rental," jelasnya.

Dari keduanya, sambungnya, diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza BK 1144 MU, dua HP warna emas dan hitam merek Oppo dan Infinix, uang tunai Rp 12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat.

"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya