Cirebon – Melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menetapkan lima kelurahan menjadi pilot project program bersih narkoba (Bersinar), Senin 27 Juni 2022, di ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon.
Lima kelurahan tersebut adalah Pulasaren, Pegambiran, Karyamulya, Kesenden dan Larangan.
Program Bersinar merupakan kerja sama antara Pemda Kota Cirebon dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengakui, bahwa di wilayah Kota Cirebon terdapat beberapa titik yang menjadi simpul peredaran narkotika.
“Kami sadar bahwa untuk penyelesaian persoalan narkotika ini perlu ada kerja sama. Karena tidak sedikit orang datang ke Kota Cirebon yang merupakan daerah penyangga,” jelasnya.
Eti menambahkan, saat ini cara peredaran narkotika selalu berubah. Salah satunya memanfaatkan orang yang dianggap tidak dicurigai untuk dijadikan kurir narkotika.
“Salah satu cara jahat pengedar adalah memanfaatkan anak-anak dan ibu-ibu untuk dijadikan kurir dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Eti meminta agar seluruh elemen, baik pemerintahan maupun masyarakat perlu bersinergi. Hilangkan ego sektoral untuk menghentikan praktik kejahatan peredaran narkotika.
“Semoga lima keluarahan yang ditetapkan ini bisa membuktikan secara nyata dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Baca juga:
JIF 2022, Sekda Tantang 25 Milenial Terpilih Beri Warna Baru Lewat Inovasi
Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cirebon, Kombes Pol Andriansah menjelaskan bahwa wilayah kerja BNN Kota Cirebon itu ada tiga, yakni Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
“Tapi kami saat ini fokus dulu di Kota Cirebon, tanpa mengenyampingkan tugas di wilayah lain. Karena kita ingin pilot project lima kelurahan ini berhasil dan bisa menjadi contoh untuk wilayah lainnya,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa saat ini tugas BNN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
“Meski sudah ada instruksi, namun kami upayakan agar ada peraturan daerah yang khusus untuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, agar bisa melangkah lebih maju,” katanya. []