Hukum Senin, 29 Agustus 2022 | 16:08

Lima Pelaku Judi Sabung Ayam di Mateng Ditangkap Polisi

Lihat Foto Lima Pelaku Judi Sabung Ayam di Mateng Ditangkap Polisi Lima orang pelaku judi sabung ayam yang digerebek polisi di Mateng, Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mateng - Lima orang pelaku judi sabung ayam ditangkap polisi di Dusun Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Fredy mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap lima orang tersebut setelah menggerebek tempat judi sabung ayam.

"Kami melakukan penangkapan Minggu, 28 Agustus 2022 kemarin sore," kata Fredy.

Ia juga mengungkapkan, penangkapan pelaku judi sabung ayam tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Informasinya, perjudian sabung ayam tersebut tidak dilakukan setiap hari, hanya Sabtu dan Minggu," katanya.

Dia menambahkan, sejumlah pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap lantaran kedapatan bermain judi.

"Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti empat ekor ayam dan tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan," kata Fredy.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan satu set area tarung ayam beserta penerangannya, satu buah jam dinding sebagai penghitung waktu bermain dan sejumlah uang tunai.

"Kini, kelima pelaku sudah kami tahan di Polres Mateng untuk proses lebih lanjut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya