Hukum Senin, 23 Januari 2023 | 14:01

Lima Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Lelang Dibekuk di Medan

Lihat Foto Lima Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Lelang Dibekuk di Medan Lima pelaku penipuan mobil lelang di Medan diamankan, Minggu, 22 Januari 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang berhasil dibekuk petugas Polrestabes Medan, Sumatra Utara. Sebelum ditangkap berhasil menipu seorang korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengungkap kelima pelaku, yakni Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

Disebutnya, kelima pelaku merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

"Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone," kata Kompol Teuku Fathir, Minggu, 22 Januari 2023.

Dalam menjalankan aksinya masing-masing anggota komplotan ini memiliki peran berbeda-beda.

Misalnya, ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta.

Pelaku lainnya, melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial. Ada juga yang bertindak sebagai penawar barang sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Korban yang berhasil ditipu kelompok ini kata Kompol Fathir, menderita kerugian Rp 15 juta. Kejadian pada Oktober 2022. 

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu STNK di Kota Medan

"Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022," kata dia.

Dari hasil keterangan para pelaku, pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas Rp 30 juta.

"Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige," ungkapnya.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korban lainnya.

Terhadap pelaku kata dia, dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. []







Berita Terkait

Berita terbaru lainnya