Jakarta - Sebanyak 8.300 buruh PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sah selama lima tahun. Mereka kemudian menuntut perusahaan membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Aksi mogok kerja dilakukan sejak 1 Mei 2017 sampai Desember 2022, dilakukan secara sah menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel, fakta hukum mogok kerja sah itu terlihat dengan jelas dalam putusan perkara nomor: 1116 K / Pdt.Sus-PH1 / 2021 atas nama Tri Puspital.
Kemudian dalam perkara nomor: 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Demianus Jonasen May dan dalam perkara nomor: 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Muhammad Anwar.
Dalam pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang tercatat dari 1 Mei 2017 sampai saat ini merupakan mogok kerja yang sah.
Aksi itu juga dilindungi Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto ketentuan Pasal 153 Ayat (1) Huruf g UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Melalui putusan hakim MA tersebut maka dengan adanya fakta 8.300 buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sah, manajemen PT. Freeport Indonesia dilarang mengganti buruh yang mogok kerja dengan buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sebagaimana diatur pada Pasal 144 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya Senin, 19 Desember 2022.
Baca juga: Lima Karyawan PT Freeport Pencuri Emas Ditangkap Usai Istri Pamer Harta di TikTok
Dia kemudian menegaskan bahwa ke-8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah dimaksud, berhak mendapatkan upah sesuai dengan perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun sejauh ini upah dimaksud kata dia, belum dibayarkan PT Freeport Indonesia kepada 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja secara sah.
Pihaknya selaku kuasa hukum para buruh, meminta Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Papua untuk memerintahkan manajemen PT Freeport Indonesia membayarkan upah dan THR kepada 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 145 UU No 13 Tahun 2003 juncto Pasal 2 ayat (1), Permenaker No 6 Tahun 2016.
Menurutnya, negara telah membuat kebijakan tersendiri dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyikapi perayaan keagamaan dalam bentuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh yang merayakan hari keagamaannya.
Atas dasar itu semua perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Emanuel juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua agar mempedomani Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor: M / 1 / HK.04 / IV /2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi buruh di perusahaan.
SE tersebut memerintahkan kepada seluruh gubernur melakukan langkah-langkah salah-satunya adalah mendorong perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"LBH Papua selaku kuasa hukum 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia meminta Presiden, Menaker, dan Gubernur Papua memerintahkan PT Freeport Indonesia untuk membayarkan upah dan THR kepada 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 2 ayat (1), Permenaker No 6 Tahun 2016," tegasnya. []