Hukum Kamis, 10 Maret 2022 | 12:03

Lima Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Fatimah Sulsel Tiba di Makassar

Lihat Foto Lima Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Fatimah Sulsel Tiba di Makassar Lima tersangka korupsi Alkes black market RS. Siti Fatimah Sulsel yang ditangkap di Jakarta tiba di Makassar (Foto: Dok. Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Lima tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) black market RS Siti Fatimah Sulsel senilai Rp 9,3 miliar yang ditangkap di Jakarta, tiba di Makassar. Kelimanya langsung digelandang ke Mapolda Sulsel.

"Sudah tiba tadi pagi dan langsung diamankan ke Polda," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detiksulsel, Kamis, 10 Maret 2022.

Kelima tersangka diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di pintu kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sekitar pukul 07.40 Wita pagi tadi.

Kelima tersangka merupakan rekanan proyek pengadaan dan mark up harga alkes black market RS Siti Fatimah.

"Dari total 10 tersangka lima yang domisili di Jakarta dan beberapa hari lalu kita melakukan penangkapan dan alhamdulillah pagi ini sudah tiba," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri.

Lima tersangka kata Widony, berinisial R, A, S, A, dan L. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

"Nanti dalam proses penyidikan, bisa berkembang dari lima tersangka ini. Arahnya ke mana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, RS Siti Fatimah sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak milik Pemprov Sulsel awalnya melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016 dengan total anggaran Rp 20 miliar.

Pengadaan alkes ini disinyalir sarat aroma korupsi karena diduga dibeli dari pasar gelap dan pihak rekanan juga diduga melakukan mark up harga alkes.

Penyidik kepolisian lantas memulai penyelidikan pada Desember 2021. Hasilnya polisi menetapkan total 10 tersangka di kasus tersebut yang mana 5 tersangka lainnya merupakan Pokja dan dari pihak dinas terkait.

"Alkes itu ada black market dan ada mark up. Jadi kerugian negara Rp 9,3 miliar itu," tutur Fadli. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya