Mamuju - Lima tersangka kasus pembakaran kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 12 tahun bui.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, saat menggelar press release, Jumat, 25 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, penyidik Reskrim Polresta Mamuju menerapkan pasal 187 ayat 1e Jo pasal 55 ayat 1e KUHPidana.
Baca juga: Ini Peran Masing-masing Lima Tersangka Pembakaran Kantor Desa di Mamuju
"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun bui," kata Iskandar.
Sebelumnya, kelima tersangka kasus pembakaran kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju Sulbar, ditangkap pihak Reskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan di rumah masing-masing pelaku yang diduga warga desa itu sendiri.
"Sekira pukul 04.00 Wita, Senin, 21 Februari 2022, kami lakukan penangkapan," kata Rigan Hadi, Rabu, 23 Februari 2022 lalu. []