Daerah Kamis, 08 Desember 2022 | 11:12

Lima Warga Abdya Diringkus Polisi Terkait Kasus Sabu-sabu

Lihat Foto Lima Warga Abdya Diringkus Polisi Terkait Kasus Sabu-sabu Pelaku Pengguna Narkoba yang ditangkap Polisi di Aceh Barat Daya (Foto: Opsi/Humas Polres Abdya)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Tim Satreskoba Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya), meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Selasa, 6 Desember 2022.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, membenarkan penangkapan lima warga yang diduga melakukan penyalah sabu-sabu.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait pelaku yang menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot," kata Ipda Hengki Harianto, Kamis, 8 Desember 2022.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Polisi langsung mengamankan satu orang pelaku sedang tidur di sebuah rumah.

"Dari penangkapan pertama Tim melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap TMW, SA, SArif dan H. Yang semuanya warga Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya," ucap Hengki.

Dari pelaku petugas mengamankan dua bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang berada dilantai dan di dalam kotak pinset kamar pelaku.

Selaniutnya, petugas menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam dompet milik TMW, kemudian satu bungkus Sabu di dalam keranjang baju kotor di dapur rumah pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan satu buah alat timbang digital.

"Penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa," sebut Kasat.

Lanjut Kasat, saat sedang melakukan penggeledahan petugas melihat seseorang sedang bersembunyi di atas atap toilet yang diketahui bernama MN.

Saat diperiksa, dari MN diamankan satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih.

"MN mengakui barang itu miliknya," terang Kasat.

Dari dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti masing-masing di TKP pertama tujuh belas bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,52 Gram, satu buah alat timbang digital warna hitam satu buah Handphone dan uang tunai Rp 510 ribu.

Sementara di TKP kedua, polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 1,26 Gram/Bruto

Kemudian, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,32 Gram/Bruto, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,17 Gram/Bruto.

Dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 9,17 Gram/Bruto. Berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu 10,92 Gram/Bruto.

Selanjutnya, ada juga BB ganja yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat 0,80 Gram/Bruto, satu buah alat timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap Sabu (bong). Uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan lima buah Handphone

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka sudah diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya