Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh berhasil menangkap lima terduga penyalah guna narkotika jenis ganja di beberapa lokasi berbeda.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Desa Padang Keulele Kecamatan Lembah Sabil, Jumat, 26 Agustus 2022.
"Pria yang berhasil kita tangkap pertama, AD (25) tahun asal desa setempat," kata Ipda Hengki, Senin, 29 Agustus 2022.
Darinya, lanjut Kasat, diamankan barang bukti (BB) 2 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 Gram, 1 kotak rokok merek Panamas yang berisi daun Ganja kering dengan berat 3,04 gram, 1 kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi 1 batang rokok yang di campur dengan daun Ganja kering dan 1 telepon seluler merek Hotwav warna grey.
Menurutnya, informasi awal didapat atas adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di desa setempat.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan pria dengan ciri-ciri yang disebutkan, petugas langsung mencari keberadaannya dan mendapatinya sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Namun pada saat diberhentikan petugas, pelaku langsung melarikan diri dengan cara mengendarai sepeda motor, setelah itu petugas langsung mengejar dan berhasil membekuknya," ucapnya.
Terhadap pelaku kata Kasat, di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Itu pasal yang kita jerat," ucap Kasat.[]
Kemudian, Sabtu, 27 Agustus 2022, Sat Resnarkoba Polres Abdya kembali melakukan penangkapan terhadap 4 penyalah guna narkotika, yakni berinisial IFA (28) warga Desa Padang Baru Kecamatan Susoh, AG (24) Tahun warga Desa Ladang Kecamatan Susoh, JS (33), warga Desa Padang Baru Kecamatan Susoh, dan YMF (21) warga Desa Padang Baru Kecamatan Susoh.
Dia mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan Informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Kuta Tuha.
Petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku saat sedang duduk di pinggir jalan.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap IFA dan AG setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Ganja, dengan berat/bruto 9,50 Gram. Pelaku mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual," ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka mendapat Ganja tersebut dengan cara membeli dari ZS. Mendapat informasi tersbut, polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap ZS.
"Ketika digeledah rumah ZS, Polisi menemukan 1 bungkus besar ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam plastik warna biru, dengan berat/bruto 40 gram di atas kotak minyak bensin di dalam kamar. Pelaku mengakui ganja itu adalah miliknya," sebut Kasat.
Selain itu, pelaku juga mengakui menjual ganja kepada IFA dan AG yang sudah di tangkap sebelumnya.
Kemudian kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan barang yang dijual dan dimilikinya tersebut adalah dari seorang bernama YMF.
Polisi kemudian langsung menargetkan YMF. Dia berhasil diamankan di kediamannya.
Saat digeledah rumahnya, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus ganja yang dibungkus kertas buku, dengan berat/bruto 6,01 Gram di dalam kamar mandi di atas dinding.
"Pelaku mengakui ganja ini miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya menjual kepada JS," ujarnya.
Atas hal tersebut, pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya paling berat seumur hidup," katanya.[]