Hukum Rabu, 18 Mei 2022 | 16:05

Lin Che Wai Sempat Jadi Anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian

Lihat Foto Lin Che Wai Sempat Jadi Anggota Tim Asistensi di Kemenko Perekonomian Kejagung tetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka di kasus CPO minyak goreng. )foto: ist).

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan, termasuk minyak goreng periode Januari 2021-Maret 2022.

Lin Che Wei kerap mengikuti rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca jugaKasus Minyak Goreng, Kejagung Ungkap Peran Lin Che Wei

Santer kabar Lin Che Wei pernah menjadi anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina tidak membantahnya. Menurut dia, Lin Che Wei sudah tidak menjadi anggota Tim Asistensi sejak Maret 2022.

Baca jugaKejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," kata Alia, Rabu, 18 Mei 2022, dikutip dari Kompas.com.

Alia memastikan bahwa Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi selama masa pandemi Covid-19. Dia juga tidak memberikan pandangan (insight) kepada Kemenko Perekonomian.

"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," kata Alia.

Baca juga: Lin Che Wei Kerap Terlibat Rapat Penting di Kemendag

Lin Che Wei yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 05 Juni 2022.

Tersangka Lin Che Wei disebut melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya