Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pelantikan anggota komisi ini dipimpin langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Yang mencolok dari komisi ini adalah keikutsertaan pimpinan dan mantan pimpinan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga mantan Kapolri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti, tercatat sebagai anggota.
Presiden menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga merangkap sebagai anggota.
Selain nama-nama tersebut, komisi ini juga diisi oleh sejumlah tokoh kunci lainnya, di antaranya:
· Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri
· Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD
· Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
· Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
· Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan
Langkah pembentukan komisi ini tidak terlepas dari desakan publik untuk mereformasi internal Polri pasca-kerusuhan besar pada akhir Agustus lalu.
Kerusuhan tersebut dipicu oleh insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan rantai (rantis) Brimob.
Selain komisi yang dilantik presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal.
Tim yang beranggotakan 52 perwira polisi tersebut diketuai oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana.[]