Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi merilis peraturan baru yang menghapus syarat tes Covid-19 melalui tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan jalur darat, laut maupun udara.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Opsi pada Senin, 7 Maret 2022.
Dalam pernyataannya, Luhut mengatakan bhwa aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran dan diterbitkan, serta berlakukan dalam waktu dekat.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok. Kemenko Marves)
Luhut juga mengatakan pemerintah yang tengah menggenjot vaksinasi perlu mendapat dukungan dari masyarakat. Menurutnya, vaksinasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengakhiri pandemi.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah juga telah merilis aturan yang melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Baca juga: Bahas IKN, Mohammed bin Salman Merangkul, Luhut Acungkan Jempol
Baca juga: Update Covid-19 Sulbar, 145 Sembuh dan Dua Meninggal Dunia
Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. []