News Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:10

Luhut Sebut Penggunaan Kendaraan Listrik Mulai Diterapkan Tahun 2023

Lihat Foto Luhut Sebut Penggunaan Kendaraan Listrik Mulai Diterapkan Tahun 2023 Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi pembicara di hadapan pendeta HKBP, Rabu, 20 Juli 2022. (Foto: Facebook)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pada tahun 2023 mendatang.

"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional)," kata Luhut saat kegiatan BNI Investor Daily 2022 di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dia berpandangan, saat ini penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah bisa dilakukan. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia menyebut penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

"Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Dalam Inpres tersebut, Luhut dipercayai mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Dia juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Presiden Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya