Hukum Jum'at, 28 Februari 2025 | 21:02

MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Lihat Foto MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. (Foto: Kompas)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Selain itu, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Itu artinya, denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp 500 juta subsider 3 bulan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat 28 ebruari 2025.

Dalam putusan kasasi, Majelis pada dasarnya menolak permohonan Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK.

Majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” lanjut amar putusan tersebut.

Sidang kasasi Karen dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya