Hukum Senin, 07 Maret 2022 | 18:03

Mabes Polri Sebut 16 Saksi Diperiksa Terkait Penipuan Investasi Binomo Indra Kenz

Lihat Foto Mabes Polri Sebut 16 Saksi Diperiksa Terkait Penipuan Investasi Binomo Indra Kenz Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta  - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa sejak perkara naik penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Update kasus IK, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan dua saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 7 Maret 2022.

Gatot menyebutkan, pada Selasa, 8 Maret 2022, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan memanggil tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, beserta ibu tunangannya yang berinisial RP. 

Dia mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melacak aset milik Indra Kenz dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka. 

Sebelumnya penyidik telah mengantongi daftar sejumlah aset milik Indra Kenz yang akan disita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. 

Sebagaimana diatur dalam pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sejumlah aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012. 

Kemudian, rumah mewah senilai Rp 6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang. 

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik tersangka di Medan, serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz, termasuk rekening Jenius atas nama Indra Kesuma. 

Sementara itu, Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset Indra Kenz dilakukan setelah memperoleh ketetapan dari pengadilan setempat. 

Dia menjelaskan penyidik telah berangkat ke Medan, Senin, 7 Maret 2022, guna melakukan penyitaan.  Sesuai temuan, kebanyakan aset Indra Kenz berada di Medan. 

"Sesuai jadwal penyidik (berangkat ke Medan)," kata Whisnu. 

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya