Manado – Lantaran menganiaya pacarnya, seorang pria berinisial DT berusia 17, warga Pateten III, Maesa, diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung, pada Rabu 27 Juli 2022 sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan DT ditangkap di rumahnya.
“Pelaku DT ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16:30 WITA,” ujarnya di Mapolda Sulut, Kamis 28 Juli 2022.
Abast menyebutkan DT diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial IP berusia 20, warga Bitung Tengah, Maesa.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat 13 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 05:30 Wita di lorong Pateten III.
“Pagi itu korban sedang berjalan kaki lalu dihampiri pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban dan bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong,” jelas Abast.
Baca juga:
Perempuan di Aceh Ditemukan Meninggal Gantung Diri
145 Penjahat di Medan Ditangkap, Ini Kasusnya
Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam, kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.
“Dalam penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast. []