Manado – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kapak terjadi di Desa Lemoh Timur Kecamatan Tombariri Timur, Tomohon Sulawesi Utara (Sulut)
Aksi ini dilakukan pria berinisial RM 31 tahun terhadap ibu tirinya YP 50, di rumah tinggal mereka pada Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku akhirnya diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian.
“RM ditangkap beberapa saat setelah kejadian tepatnya pada pukul 21.30 Wita, di sekitar Desa Lemoh Timur, saat sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.
Sebelum terjadi aksi pengancaman, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi miras, terlibat adu mulut dengan isterinya.
“Saat sedang pesta miras, isteri pelaku sempat mengajak suaminya ke Tara-tara, namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian t tersangka ini mengamuk dan mengatakan akan memukul seseorang. Namun kata ibu tirinya jangan sampai sembarangan pukul,” tutur Abast di Mapolda Sulut, Senin 5 September 2022.
Baca juga:
Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Timsus Dalami Keterlibatan Tiga Kapolda Sokong Cerita Ferdy Sambo
Mendengar perkataan ibu tirinya itu, pelaku marah dan mengejarnya.
“Pelaku mengambil kapak lalu mengejar ibu tirinya yang lari ke dalam kamar lalu terduga pelaku memegang rambut korban seraya melakukan pengancaman. Dalam keadaan takut, ibu tirinya berteriak dan direspon oleh ayah terduga pelaku yang datang melerainya,” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kapak sudah diamankan di Polsek Tombariri untuk proses hukum lebih lanjut. []