Manado – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara, pada hari Senin 11 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan pelaku berinisial JA berusia 28 tahun.
“Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian, di rumah temannya di sekitar Kecamatan Tomohon Tengah," kata Abast, Selasa 12 Juli 2022.
Baca juga:
Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J, Kapolri Bentuk Tim Khusus
Menurut Abast, penganiayaan terhadap korban bernama Meyer Rengkung 27 tahun, dipicu karena terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang ini, dalam keadaan mabuk.
“Diduga mabuk, pelaku masuk ke sebuah hotel sambil marah-marah dan tanpa sebab langsung memukul korban yang merupakan salah satu karyawan hotel tersebut,” kata Abast.
Baca juga:
Kronologi Pria Galang Deli Serdang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, korban yang mengalami pendarahan di bibir, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
“Laporan korban segera direspon Tim Resmob dengan melakukan pengembangan. Dan alhasil terduga pelaku segera ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah berada di Polres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Abast. []