News Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:08

Mahfud Beberkan Ada Tiga Klaster Polri di Kasus Kematian Brigadir J

Lihat Foto Mahfud Beberkan Ada Tiga Klaster Polri di Kasus Kematian Brigadir J Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membeberkan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga merencanakan pembunuhan Brigadir J dari Magelang.

"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud Md saat menjadi pembicara dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca jugaMahfud: Kelompok Ferdy Sambo di Polri Seperti Kerajaan Sendiri

Klaster kedua, ujar Mahfud, yaitu pihak-pihak yang menghalangi-halangi pengusutan kasus tersebut. Mereka berpotensi dipidana dengan pasal obstruction of justice.

Selanjutnya, klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi. itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud Md.

Baca jugaMahfud Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut menskenario kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak dan melenyapkan CCTV, sehingga menyulitkan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya