Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebutkan skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).
"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang enggak ada tembak-menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud Md kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Mahfud menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ia nilai cepat, mengingat kasus tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.
Baca juga: Citra Polisi Babak Belur, Jokowi Minta Polri Tuntaskan Kasus Brigadir J
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, yakni Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Brigadir Ricky Rizal (RR) disangkaka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mahfud meyakini penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau aktor intelektual.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dapat dituntaskan secepatnya.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.
"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas...tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud Md. []