News Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:08

Mahfud: Kelompok Ferdy Sambo di Polri Seperti Kerajaan Sendiri

Lihat Foto Mahfud: Kelompok Ferdy Sambo di Polri Seperti Kerajaan Sendiri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.(Foto:Opsi-Fernandho/Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md tidak memungkiri, Irjen Ferdy Sambo punya sekelompok orang di internal Polri yang sudah seperti membentuk suatu kerajaan sendiri di institusi Korps Bhayangkara itu.

Persoalan struktural ini, ujar Mahfud, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tim khusus-nya agak terlambat dalam mengusut kasus Jumat berdarah pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud Md saat menjadi pembicara dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca jugaKapolri Lambat Usut Kasus Brigadir J, Mahfud: Disembunyikan Orang-orang Sambo

Namun, Mahfud tak membeberkan lebih jauh seberkuasa apa orang-orang Sambo di internal Polri. Yang pasti, kata dia, kelompok Sambo sempat menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J sehingga prosesnya menjadi lamban terungkap.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," ucap mantan Hakim MK ini.

Mahfud melihat, setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga merencanakan pembunuhan dari Magelang.

Baca jugaMahfud Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri

"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Klaster kedua, ujar Mahfud, yaitu pihak-pihak yang menghalangi-halangi pengusutan kasus tersebut. Mereka berpotensi dipidana dengan pasal obstruction of justice.

Selanjutnya, klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi. itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud Md.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut menskenario kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak dan melenyapkan CCTV, sehingga menyulitkan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya