Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken bulan lalu, yaitu tentang Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan (FIR), kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.
Dari tiga perjanjian itu, dua di antaranya yaitu yang terkait kerja sama pertahanan (DCA) dan ekstradisi akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang sehingga membutuhkan persetujuan DPR.
"Dalam tata hukum kita, perjanjian internasional harus diratifikasi agar punya daya laku. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan agar segera meratifikasi, yang dua itu harus ke DPR, yaitu ratifikasi (perjanjian) DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi," kata Mahfud mengutip ANTARA, Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menjelaskan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menguntungkan dua belah pihak.
"Kedua negara tentu saling diuntungkan, dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti, bisa kita tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Singapura juga dapat meminta Indonesia mengekstradisi warganya yang punya kasus pidana untuk diadili dan dihukum di Singapura.
"Pemerintah bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Perdebatan terjadi apakah ini (diratifikasi dalam bentuk) Perppu, apakah ini satu paket atau tidak sekarang sudah dipahami semua," tuturnya.
Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 menyepakati tiga perjanjian kerja sama yaitu terkait FIR, DCA, dan ekstradisi.
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 mengatur perjanjian nasional tertentu wajib diratifikasi dalam undang-undang. Perjanjian internasional tertentu itu mencakup di antaranya masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly pada 2 Februari 2022 menyampaikan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR untuk mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ekstradisi itu mencakup setidaknya 31 tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.
Dalam perjanjian itu, dua negara sepakat bahwa ekstradisi berlaku surut (retroaktif) sampai 18 tahun ke belakang.
Dengan demikian, permintaan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan selama masih masuk dalam periode waktu itu.
Sejauh ini, DPR dan Pemerintah belum menggelar pertemuan untuk membahas ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA Indonesia dan Singapura dalam bentuk undang-undang.