News Senin, 23 Mei 2022 | 14:05

Mahfud MD Bentuk Tim Berantas Mafia Tanah: Kami Sudah Sepakat!

Lihat Foto Mahfud MD Bentuk Tim Berantas Mafia Tanah: Kami Sudah Sepakat! Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satunya dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 23 Mei 2022.

Mahfud juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara.

Bahkan dalam beberapa kasus, kata dia, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," tuturnya.

Selain itu, sambungnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," ucap Mahfud.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kemudian, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya