Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menghapuskan konotasi wajar pada praktik pungutan liar (pungli) di seluruh pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menghadiri deklarasi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sebagai daerah dengan pelayanan publik bebas dari pungli, Sabtu, 12 Maret 2022.
"Konotasi menganggap wajar praktik pungli seperti ini tidak hanya terjadi di kementerian atau lembaga pusat saja, namun juga banyak di level daerah, bahkan level terkecil di tingkat RT, RW; dan konotasi seperti ini yang tidak boleh," kata Mahfud mengutip catatan ANTARA, Minggu, 13 Maret 2022.
Dia menegaskan, tak ada dasar peraturan yang sah atas pemungutan biaya, meskipun nilainya kecil. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta praktik pungli tersebut segera dihilangkan, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.
Lebih lanjut, sambungnya, komitmen memberikan pelayanan tanpa pungli merupakan sikap menghindarkan dari tindakan dan perilaku koruptif.
Dia juga mengingatkan setiap tindakan dan pelanggaran mempunyai risiko sebagai konsekuensi, baik pelanggaran kecil atau besar.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan Pemprov Bengkulu bersama jajaran institusi pemerintahan setempat dan perguruan tinggi berkomitmen untuk menerapkan praktik bebas dari pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rohidin menjelaskan praktik bebas dari pungli dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun optimisme, dan membentuk kepercayaan dari masyarakat.
Dengan menerapkan praktik bebas dari pungli itu juga, pemerintah daerah mampu meyakinkan investor untuk berinvestasi di Bumi Rafflesia dan membangun integritas pelayanan publik.
"Hati saya sungguh perih, saat harus menandatangani pemberhentian ASN karena vonis korupsi, ada juga PNS (pegawai negeri sipil) yang masih muda dan produktif harus berhenti karena kesalahan dengan nominal ratusan ribu," ujar Rohidin.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dia mengatakan jajaran ASN seharusnya dapat membedakan antara pungli dan korupsi, sehingga dapat terhindar dari tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Bupati Hidayatullah Sjahid mengatakan Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Kepahiang mendapat predikat terbaik di Provinsi Bengkulu, sehingga terwujud deklarasi komitmen Pemkab sebagai daerah bebas dari pungli.
"Kami berkomitmen melakukan pelayanan bebas dari pungli hingga tingkat desa; dan ini didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama. Mudah-mudahan praktik-praktik pungli di Kabupaten Kepahiang bisa dihindarkan," ucap Hidayatullah.[]