News Selasa, 11 April 2023 | 18:04

Mahfud MD: Insyaallah Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 Terlaksana dengan Baik

Lihat Foto Mahfud MD: Insyaallah Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 Terlaksana dengan Baik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. (foto: Opsi/tangkapan layar).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tetap berlangsung pada 14 Februari 2024.

Mahfud menyebut, kontestasi Pemilu itu sudah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).

"Insyaallah Pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik," kata Mahfud usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Ia menyebut, Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. ​​​​​​​

Hal ini bermula dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda pemilu.

"Sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per-hari ini sudah selesai," ujarnya.

Selain itu, ia tidak menampik adanya prosedur formal yang masih harus dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, Mahfud menilai secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bagi Pemilu 2024 tidak bisa diputuskan jadwal dan persyaratannya oleh pengadilan umum.

Karena itu, Menko Polhukam meminta agar semua orang bersiap-siap menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024. Ia juga berharap agar KPU lebih bersemangat dengan keputusan yang sudah ditetapkan.

"Itu sudah selesai di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucap Mahfud.

Sebelumnya, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.[] (Antara)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya