News Rabu, 27 Maret 2024 | 20:03

Mahfud MD ke MK Soal Gugatan PHPU Pilpres 2024: Selamatkan Masa Depan Hukum di Indonesia

Lihat Foto Mahfud MD ke MK Soal Gugatan PHPU Pilpres 2024: Selamatkan Masa Depan Hukum di Indonesia Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Opsi/Fernandho Pasaribu).

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Mahfud menyampaikan itu ketika membacakan pengantar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," kata Mahfud.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perkara PHPU adalah perkara berat bagi MK, mengingat selalu ada yang datang kepada para hakim, baik itu orang, institusi, maupun perang bisikan, yang mendorong agar permohonan itu ditolak.

Selain itu, sambungnya, ada pula yang datang untuk meminta agar MK mengabulkannya.

Kendati demikian, dia yakin para hakim bisa menyelesaikan "perang batin" tersebut dengan baik.

"Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah," ujarnya.

Apabila hal tersebut terus dibiarkan terjadi, tegasnya, keberadaban masyarakat menjadi mundur. Oleh sebab itu, Mahfud dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap Majelis Hakim MK bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan.

"Bagi kami, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain, berhukum dengan elemen dasar sukmanya, yakni keadilan substantif, moral, dan etika," Mahfud MD.

Diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar dalam dua sesi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Yang pertama, permohonan diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya