News Rabu, 29 Maret 2023 | 18:03

Mahfud Md Keras ke Komisi III, Jangan Perlakukan Pemerintah Seperti Polisi Memeriksa Copet

Lihat Foto Mahfud Md Keras ke Komisi III, Jangan Perlakukan Pemerintah Seperti Polisi Memeriksa Copet Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md `ngamuk` di Komisi III DPR RI saat dengar pendapat.

Mahfud yang juga Ketua Komite Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencuncian Uang (TPPU) bilang bahwa DPR dan pemerintah itu sejajar.

"Kedudukan DPR dan pemeirntah itu sejajar. Oleh karena itu kita harus bersama bersikap sejajar. Saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh yang satu menuding yang lain, seperti polisi memeriksa copet," katanya.

Mahfud mengajak untuk saling buka dan setara. Dia menerangkan soal legal standing, soal apakah boleh Menko Polhukam dugaan pencucian uang ke publik yang kemarin dipersoalkan.

Mahfud mengatakan, dirinya mengumumkan kasus sifatnya agregat. Perputaran uang tidak menyebut nama orang dan tidak menyebut nama akun.

Yang disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo, Aning Prayetno. Tetapi kasus hukum, pidananya.

Saat Mahfud masih sedang berbicara justru ada interupsi dari salah seorang anggota dewan. Dia menolak. 

BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Begini Penjelasan Mahfud Md

"Saya ndak mau dinterupsi lah, interupsi itu urusan anda, masa orang ngomong dinterupsi, nantilah, Pak," katanya dengan ketus.

"Pakai interupsi-interupsi ndak selesai kita ini. Saya nanti interupsi dituding-tuding, saya ndak mau. Kalau di sini ada yang membantah dan teriak keluar, lalu saya disuru keluar, saya keluar," tegasnya.

"Saya punya forum. Saya setiap ke sini dikeroyok. Belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus sambo gitu juga. Belum ngomong sudah diinterupsi, tuding-tuding, suruh bubarkan. Ya, jangan begitu dong," katanya.

BACA JUGA: Harta Ayah Mario Mencurigakan, Mahfud: Periksa, Jangan Pandang Bulu

"Kalau mik-nya mati, gimana saya ngomong, jangan-jangan disabotase ini," lanjutnya. 

Mahfud menyebut, pihaknya siap buka-bukaan secara agregat soal transaski janggal Rp 349 triliun yang menjadi inti persoalan dan pembahasan bersama Komisi III.

Dia menyebut, jangan-jangan di data yang mereka di dalam ruangan rapat tersebut ada nama yang masuk dalam dugaan transaksi janggal.

"Tapi kalau mau buka-buka ayo," katanya.

Mahfud lalu menyebut, yang pernah menyebut inisial dalam dugaan transaksi keuangan janggal justru adalah Menteri Sri Mulyani.

Hal itu kata dia salah. 

"Yang nyebut nama ketika inisial, bukan saya. Bu Sri Mulyani. Itu tanya ke beliau. Tapi itu justru salahnya di situ. Ada ketentuan di UU yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun. Saya gak sebut apa-apa, hanya angka agregat ," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya