News Senin, 28 Maret 2022 | 18:03

Mahfud MD: Materi Sabam Sirait Tak Ada yang Perlu Diragukan Jadi Pahlawan Nasional

Lihat Foto Mahfud MD: Materi Sabam Sirait Tak Ada yang Perlu Diragukan Jadi Pahlawan Nasional Menkopolhukam Mahfud Md. (foto: ist)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Tokoh Nasional Sabam Sirait secara materi sudah layak menjadi pahlawan nasional. 

Mahfud berpandangan, perjalanan hidup Sabam Sirait sampai wafatnya sudah layak menjadi pahlawan nasional.

"Kalau materinya Pak Sabam Sirait tidak ada yang diragukan lagi menjadi pahlawan nasional. Dari seluruh perjalanan hidupnya sampai wafat, itu sudah layak jadi pahlawan nasional," kata Mahfud usai seminar GMKI bertajuk "Sabam Sirait dalam Berjuang bagi Demokrasi dan HAM di Indonesia" di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Kendati demikian, dia menyebut perlu memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk pemberian gelar pahlawan nasional. 

Menurut dia mengatakan, seminar-seminar termasuk salah satu bagian dari upaya untuk memenuhi syarat formal tersebut.

"Memang harus ada proses formal, proses formal itu ada seminar-seminar, ada penelitian, ada seleksi, ada penilaian-penilaian dari Kementerian Sosial, pemeringkatan juga dari Kemenpolhukam dan terakhirnya nanti Bapak Presiden yang menentukan. Jadi proses ini harus ditempuh," ujarnya.

Mengutip catatan Berita Satu, pada Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan beberapa syarat umum dan syarat khusus untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, yakni;

Syarat umum

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.

3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.

4. Berkelakuan baik.

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat khusus

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Persyaratan mengajukan gelar pahlawan nasional

1. Masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada bupati/wali kota setempat.

2. Bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

3. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan).

4. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada menteri sosial RI.

5. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

6. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.

7. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh menteri sosial RI diajukan kepada presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.

8. Usulan calon pahlawan nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.

9. Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan oleh presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.[]

Berikut link dukungan Sabam Sirait jadi Pahlawan Nasional: https://chng.it/4fzrcgzKMK

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya