Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md khawatir akan keselamatan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia pun meminta Bharada E diberi perlindungan.
Mahfud meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Kejam! Ferdy Sambo Buat Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah-olah Karena Baku Tembak
Mahfud ingin Bharada E diberi perlindungan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga dibawa ke meja persidangan. Bahkan Mahfud menyebut Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Namun dia menyebut otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak dapat lepas dari hukuman.
"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," kata dia.
"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud.
Baca juga: DNA dan Sidik Jari 6 Orang Ini Ada di TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022. []