Pilihan Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:08

Mahfud Md: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Lihat Foto Mahfud Md: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
Editor: Fetra Tumanggor

Jakarta - Motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih misteri. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif atau pemicu pembunuhan tersebut masih didalami. 

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Namun, Menko Polhukam Mahfud Md sedikit mengungkap motif pembunuhan tersebut. Dia mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif.

Baca juga: Ayah Brigadir Yoshua Minta Istri Ferdy Sambo Jujur Kepada Penyidik apa Sebenarnya yang Terjadi

Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa. "Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada timsus Polri konstruksi perkara penembakan Brigadir J.

Seperti diketahui, Kapolri sudah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.

Baca juga: Mahfud Md Minta Bharada E Dilindungi, Agar Selamat dari Penganiayaan dan Racun

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka. "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar Sigit. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya