News Senin, 08 Agustus 2022 | 01:08

Mahfud Md Sebut Ferdy Sambo Melanggar Etik dan Bisa Dipidana

Lihat Foto Mahfud Md Sebut Ferdy Sambo Melanggar Etik dan Bisa Dipidana Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.(Foto:Opsi-Fernandho/Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV di TKP oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Mahfud menegaskan, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Baca jugaKesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menekankan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana tentu saja berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan berupa pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca jugaAjudan Putri Candrawathi, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya kini ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus Brigadir Yosua (Brigadir J). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya