Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa siaran-siaran melalui skema analog resmi dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud saat berbicara dalam sesi "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang disiarkan melalui saluran YouTube Kemenkopolhukam.
Mahfud mengatakan pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD, dikutip Opsi pada Jumat, 4 November 2022.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif.
Meski begitu, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti` atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
Baca juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Koordinasi Sukseskan Penghentian Siaran Analog
Baca juga: Siaran TV Analog Resmi Disetop, Menteri Jhonny: Indonesia Masuk Era Digital Broadcasting
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," tutur Mahfud MD. []