Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
"Tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih. Apakah aktor intelektual atau kah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Ada pun ketiga tersangka, kata Mahfud, yaitu Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi berinisial R, dan sopirnya yang berinisal K.
"Tersangka Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K)," kata Mahfud.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkembangan kasus akan diumumkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara hari ini.
"Tunggu ekspose besok ya," ujarnya lagi.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Sedangkan Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan selama proses penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.