News Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:08

Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini

Lihat Foto Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Orde Baru dan Masa Kini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan perbedaan pola kecurangan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di masa kini dan era Orde Baru.

Mahfud mengungkapkan, kecurangan pemilu di masa Orde Baru dilakukan oleh pemerintah. Sementara, lanjutnya, kecurangan saat ini justru dilakukan oleh partai politik.

Demikian disampaikannya dalam Seminar Nasional "Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi" di Balai Senat UGM, Yogyakarta, seperti mengutip ANTARA, Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Sekarang, pemerintah tidak ikut curang di pemilu. Sekarang curangnya horizontal, parpol ini mencurangi parpol ini," kata Mahfud.

Menurutnya, pemerintahan di era Orde Baru melakukan kecurangan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.

Bahkan, saat itu ada istilah "ABG" atau ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.

"Jadi, pemilu yang dulu curangnya dari atas," ujarnya.

Mahfud menegaskan, kendati kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

"Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa," tuturnya.

Dia berpandangan, kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

"Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya," kata dia.

Saat menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

"Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru," ucap Mahfud.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya