Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta kepada semua pihak untuk berhenti menggelorakan permintaan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyusul penangkapan tiga orang mubalig terkait dugaan terlibat terorisme.
Lewat cuitan di akun Twitternya, Mahfud menilai bahwa seruan tersebut tidak lain merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," cuit Mahfud MD, dikutip Opsi pada Sabtu, 20 November 2021.
Mahfud menuturkan, penangkapan oknum MUI sebaiknya tidak diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI karen apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka aparat akan dituding kecolongan.
"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," kata dia.
"Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, oleh karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," ucap Mahfud MD. []