News Senin, 22 November 2021 | 13:11

Mahfud Md: Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Lihat Foto Mahfud Md: Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar Menkopolhukam Mahfud Md. (foto: Antara).

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara. 

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud Md menekankan, jika somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu. 

“Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata Menkopolhukam Mahfud Md saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 22 November 2021. 

Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana BLBI sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi, nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar. 

Sementara Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.

Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Mahfud lantas mengingatkan, pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk melunasi utangnya kepada negara. 

Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti mangkir dari kewajibannya membayar utang.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligoratau debitur yang terkait dengan aset jaminan,” ujar Mahfud Md. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya