Jakarta - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md menyatakan penindakan hukum atas peristiwa kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hampir selesai.
"Ya itu, menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menkopolhukam ini menyatakan hal itu karena sudah ada penetapan enam tersangka yang terkait dengan tragedi Kanjuruhan hingga mengakibatkan 131 nyawa melayang dan personel polisi sudah dijatuhi sanksi administratif.
"Tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," ujar Mahfud.
Setelah adanya penetapan hukum tersebut, kata Mahfud, TGIPF akan menggali lebih jauh terkait penyakit di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selama ini selalu terulang, seperti soal regulasi.
Kemudian, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.
"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR," tuturnya.
Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka kepada pihak Polri.
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," kata Mahfud.
Hingga saat ini, kata dia, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan melihat bukti-bukti fisik, serta mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa di Kanjuruhan.
"Mudah-mudahan nanti hari Selasa, 2 Oktober 2022, narasumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai Rabu dan Kamis (3-4 Oktober) kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," ujar Mahfud Md. [Antara]