News Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:08

Mahfud Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri

Lihat Foto Mahfud Ungkap Fakta Ferdy Sambo Ditakuti di Internal Polri Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengaku sudah mendengar kabar, sosok Irjen Ferdy Sambo ditakuti di internal kepolisian RI (Polri).

Jenderal Polisi bintang tiga berpangkat Komjen pun, tidak memiliki kekuasaan sebesar eks Kadiv Propam itu. Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri.

Sebab, Divisi Propam Polri bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel polisi yang dinilai telah melanggar etik. 

"Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," kata Mahfud saat menjadi narasumber di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca jugaDeolipa Desak Fadil Imran Mundur: Dia Pelukan Sama Psikopat-Biseksual

"Kadiv propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo," ujar Mahfud lagi.

Mantan hakim MK itu pun menyinggung terdapat sekelompok orang yang berani menyembunyikan kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J) dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud, orang-orang Sambo itu juga berani menyembunyikan kasus lain agar tidak diusut.

Maka itu, Mahfud menilai perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.

Baca jugaSaor Siagian Jijik Lihat Ferdy Sambo Niat Jual Istri

"Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan saja sama Sambo," ucap dia.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut-sebut menskenario kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak dan melenyapkan CCTV, sehingga menyulitkan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya